HomeBlogAbout me

HUKUM ONANI

ada perselisihan diantara para ulama, sebagian membolehkan (mubah), sebagian mengharamkan

PENDAPAT ULAMA YANG MEMBOLEHKAN

Imam Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa onani itu makruh dan tidak berdosa. Karena seorang laki- laki menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah mubah (boleh) menurut ijma’ umat seluruhnya. Maka, jika hal itu mubah, maka di sana tidak ada tambahan atas kebolehannya kecuali menyengaja hingga keluar mani. Maka itu tidak haram pada asalnya, karena Allah Ta’ala berfirman: “Allah telah jelaskan bagi kalian apa-apa yang telah diharamkan atas kalian”, dan tidak ada dalam hal ini apa-apa yang menjelaskan keharamannya bagi kita, maka dia halal karena Allah Ta’ala berfirman: “Allah telah menciptakan apa-apa yang ada di bumi semua untuk kalian.” Namun, kami memakruhkan hal itu, karena itu bukanlah perbuatan mulia, bukan utama, dan manusia telah membicarakan hal ini, sekelompok ada yang memakruhkannya, dan yang lain ada yang membolehkannya.” Di antara yang mengatakan makruh adalah Ibnu Umar dan Atha’, dan yang mengatakan mubah adalah Ibnu Abbas dan Al Hasan, dan sebagian tabi’in senior. Al Hasan berkata: “Mereka melakukan onani ketika berperang.” Mujahid berkata: “Orang dulu justru memerintahkan pemudanya beronani untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri.” Sama dengan onani, masturbasi wanita pun sama hukumnya. (Fiqhus Sunnah, 2/434-436) Selesai dari Syaikh Sayyid Sabiq.

Dadam riwayat lain fiqus sunnah:
Umar bin khattab ditanya tentang onani, ia berkata "itu lebih baik". Alhasan albasri ditanya tentang onani, ia berkata: "tidak mengap‌‌a, untuk melemaskan otot-otot"

Dalam fatwa-fatwa syaikh lbani, albani mengatakan: ini riwayat paling shahih: "seorang sahabat memandang istrinya di bulan ramadhan lalu keluar mani. Ditanya pada sahabat lainnya: "apakah puasa saya batal", dijawab "tidak, lanjutkan puasamu!"
(hr ibnu kuzaimah)

PENDAPAT ULAMA YANG MENGHARAMKAN
Diantara dalil yang mereka yang mengharamkan
ﻭَّﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻫُﻢْ ﻟِﻔُﺮُﻭْﺟِﻬِﻢْ
ﺣٰﻔِﻈُﻮْﻥَۙ
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al Ma’arij: 29-31).

namun ayat ini tidak berbicara tentang onani, namun "jimak". onani beda jauh dengan jimak

2. Syaikh utsaimin ditanya hukum onani, ia menyodorkan 2 p‌‌endap‌‌at: mahzab syafii mengharamkan, mahzab ulama zoiriah membolehkan dan berkata: "bagamana kami mau mengharamkan dalilnya saja tidak ada. (rumaysho.com)

maka, pendapat yang benar: ONANI MUBAH dengan 2 alasan
1. berdasarkan hadits nabi: "yang halal jelas halal, yang haram jelas haram, jika dibiarkan itu boleh & jangan kamu cari-cari dalilnya (shahih ibnu majah)

harus dipahami, Al-Quran "menetapkan kedudukan hukum", alhadits "merinci dan memperjelas". Tidaklah Allah mengharamkan sesuatu, kecuali Nabi akan memperjelas "obyek".yang diharamkan dengan jelas. jika keharaman itu termasuk dosa besar, maka akan disertai "ancaman" bagi yang melanggar. Mabok, isbal, riba, gibah, dsb, semua telah diterangkan Nabi dengan jelas. Dan hukum halal haram, tidak boleh berdasarkan tafsir/dugaan.

Adapun "onani", tidak ada 1 pun hadist Nabi yang merinci masalah ini. Maka berdasarkan hadits diatas, onani termasuk perbuatan yang "dibiarkan" (boleh).

Adapun hadits-hadis tentang keharaman onani semua palsu

Tidak benar pula onani "makruh". hukum "Makruh, haram", bukanlah mengikuti "hawanafsu manusia", namun mengikuti "petunjuk nabi". Namun, onani bisa menjadi makruh jika berlebihan.

Adapun perkataan sebagian orang "onani mengarah kepada perzinahan", ini tidak benar, justru onani dapat meredam sahwat kep‌‌ada zina. Sebagaimana perkataan ulama diatas "menenangkan kemaluan".

2. Perbuatan/perkataan para sahabat Nabi yang membolehkan onani - ini yang patut pula menjadi rujukan.

Selesai



HUKUM CADAR, SUNNAH, WAJIB ATAU MUBAH

Dikatakan sunnah, harus ada anjuran dari Nabi, dikatakan wajib harus ada perintah tegas dari nabi dan disertai pencelaan atau sangsi bagi yang melanggar.

Namun, cadar, sunnah atau wajib, sama sekali tidak ditemukan dalilnya. Banyak para sahabiayah yang tak bercadar, namun tak satupun hadits pencelaan atas itu, walaupun wanita cantik seperti riwayat pandang memandang "fuad" dengan seorang gadis, nabi idak memerintakan agar wanita itu memakai cadar, bahkan nabi memerintahkan p‌‌ara lelaki untuk berpaling dan menjaga pandangan.

ASAL MUASAL CADAR
Tatkala turun perintah berhijab, maka isteri-isteri nabi dengan sigap menutup seluruh tubuhnya termasuk muka. Namun bagaimana sebenarnya petunjuk Nabi terhadap ayat ini,

hadits: "wanita itu aurat, maka tutupilah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan (Hr. bukhari muslim). hadits serup‌‌a lainnya yaitu "hadiits asma".

Dari penjelasan tentang ayat berhijab, ternyata penjelasan Nabi dikecualikan muka dan telapak tangan yang boleh ditampakkan.

Lalu bagaimana dengan cadar?. Nampaknya nabi tidak melarang Maka hukumnya "boleh". Namun Ada syaratnya: ketika shalat wajib dibuka. Atau dalam riwayat lain, ketika bertemu nabi wajib dibuka.
****



HUKUM MENEMPELKAN PUNDAK DAN TELAPAK KAKI SHALAT BERJAMAAH


sebagian ulama makkah seperti syaikh utsaimin dan lainnya "tidak perlu menempel" karena tidak ada dalil nabi memerintahkan.

Sebagian ulama lain, "wajib menempel punggung, lutut, dan telapak kaki.

MARI KITA BAHAS
Hadits: “luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR . Al Bukhari no.719).

Hadits ini sudah sangat jelas, diperintahkan untuk saling "menempel"

Lalu pa yang diperintahkan nabi yang "ditempel"

dari anas bin malik dari nabi muhammad shallaallah alaih wasallam: ”tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada diantara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya.(hr. al- bukhari)

Riwayat "menempel" bahu, Telapak kaki ini adalah inisiatif sahabat. Perbuatan sahabat ini mirip dengan perintah berhijab dengan inisiatif sahabiah menutup muka namun ternyata nabi tidak memerintahkan yang demikian walaupun tidak pula Melarang.

Lalu apa yang diperintahkan nabi untuk "ditempel"?

hadits “Luruskan shaf dan luruskan PUNDAK-PUNDAK serta tutuplah celah. Namun berlemah- lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (H R. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Hadits ini hanya berbicara tentang "pundak". Dan tidak ditemukan riwayat nabi berbicara "menemp‌‌el kaki kaki".

Namp‌‌aknya menempel antar pundak telah memadai
"rap‌‌at" barisan.

Lalu apakah menempel atar kaki dilarang?, tidak ada p‌‌ula hadits larangan.

KESIMP‌‌ULAN
sunnah merapatkan barisan adalah "menempel" Antar bahu. Dan menemp‌‌el Antar kaki "mubah". Namun harus dilakukan sebagaimana hadits diatas "dengan lemah lembut" tidak saling "mendesak" yang menyebabkan timbul "kebencian". cukup sekedar "nemp‌‌el".

wallahu'alam
235517


XtGem Forum catalog